Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Negara
Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Negara
Landasan yuridis bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara ialah Undang-undang Dasar 1945. Bab XV Pasal 36, yang berbunyi “ Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia” pencapaian hal itu melalui usaha serius yang berlangsung lama. Di antara usaha-usaha tersebut dapat dicatat, yaitu
1. Usaha Pujangga Baru
Pujangga Baru sebagai organisasi sastrawan yang didirikan pada tahun 1933 dalam membina dan mengembangkan bahasa Indonesia.
2. Kongres Bahasa Indonesia Pertama di Solo ( 1938)
Pencinta bahasa Indonesia kembali berhasil menunjukkan kemampuannya untuk menyelenggarakan suatu kongres yang khusus menangani masalah kebahasan.
3. Usaha pada Zaman Jepang
Sejak Jepang menginjakkan kakinya di Indonesia pada tahun 1942 bahasa Indonesia semakin mantap kedudukannya.
Pada masa ini, oleh pemerintah Jepang berhasil didirikan sebuah badan Khusus yang dapat menglola usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia yaitu Komisi Bahasa Indonesia.
Pada tahun 1945 Jepang meyerah dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari sesudah proklamsi, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar RI diresmikan berlakunya, yang kemudian disebut UUD 1945. Sejak itulah pula bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Negara di samping kedudukannya sebagai bahasa Nasional sejak tahun 1928.
Post a Comment for "Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Negara"
Add Your Comment